MOMENTUM, Seputihraman--Terlibat kasus narkoba, dua orang pemuda ditangkap Polsek Seputihraman.
"ADS (32) warga Kampung Ramaklandungan dan MM (26) warga Kampung Rejoasri, Kecamatan Seputihraman, ditangkap pada Jumat (7-4-2023) sekira pukul 22.30 wib," ujar Kapolsek Seputihraman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (10-4).
Kapolsek mengatakan, ditangkapnya para pelaku berawal saat jajaran Polsek Seputihraman menggelar patroli hunting cipta kondisi di jalan raya Seputihraman – Kotagajah.
Kemudian, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor di jalan raya tepatnya di Kampung Rejoasri dengan gelagat yang mencurigakan.
“Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku inisial ADS, kami berhasil mengamankan 1 bungkus klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan alumunium poil didalam kotak rokok, 1 set alat hisap sabu dan 1 unit Hp merk Oppo,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku kata Kapolsek, ADS mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya inisial MM (26) warga Kampung Rejoasri. Dimana ADS membeli sabu tersebut dengan MM dan sebagian dari sabu itu mereka pakai dirumah MM, kemudian sisanya dibawa oleh ADS untuk stok dirumah.
"Dari keterangan ADS, kami jajaran Polsek Seputihraman langsung menuju rumah MM untuk melakukan penangkapan. MM pun berhasil diamankan dirumahnya berikut 1 unit Hp merk Vivo milik pelaku juga turut diamankan,” kata Kapolsek.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputihraman guna pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (**)
Editor: Agus Setyawan