Cabuli Santri Berulang-kali, Guru Ngaji Ditangkap Polisi di Lamteng

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Oknum guru ngaji di Sumber Katon Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah ditangkap Polsek Seputihsurabaya, Jumat (28-4-2023).

Pria berinisial Es (33) itu diduga memperkosa muridnya yang masih di bawah umur.

Keterangan dari polisi, perbuatan asusila itu dilakukan sejak April tahun 2019 hingga November 2022 di Asrama TPQ (Tempat Pengajian Qur’an) yang berada di samping rumah pelaku, ketika korban masih berusia 14 tahun.

Perbuatan keji guru ngaji tersebut terbongkar pada April 2023, setelah korban menceritakan kepada orangtuanya.

"Orangtua korban PT (47) tidak terima putrinya telah disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut," kata Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (2-5-2023).

Kini, kata dia, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya.

“Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” imbuh kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari.

Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya di tempat yang berbeda-beda yaitu di dapur rumah pelaku, kamar asrama TPQ dan mushala belakang rumah pelaku.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, jelas kapolsek, dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan mengancam tidak usah belajar lagi.

“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.

Dari rayuan dan ancaman itu, kata kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan tindakan bejatnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sudah mempunyai istri dan seorang anak. Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang tidak berada di rumah.

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar di sana,” tambahnya.

Dia melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada korban lainnya. Kapolsek berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolsek Seputihsurabaya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos