70 Persen Juru Parkir di Metro Nunggak Setoran Retribusi

img
Kepala UPT Perparkiran Kota Metro, Badri Khotib menunjukan daftar juru parkir yang menunggak retribusi.

MOMENTUM, Metro--Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro mencatat 70-80 persen juru parkir menunggak pembayaran setoran retribusi.

Kepala UPT Perparkiran Kota Metro, Badri Khotib mengatakan, dari 129 juru parkir yang ada setidaknya ada 70-80 persen menunggak pembayaran setoran retribusi. Itu terdata sejak awal Januari-April 2023.

"Perhitungan kami dari awal tahun hingga April 2023 sekitar 70-80 persen menunggak setoran. Itu terhitung sejak saya duduk sebagai kepala UPT di sini," kata dia, Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Tak Bayar Tunggakan, SK Juru Parkir akan Dicabut

Dari total jumlah juru parkir yang ada di Kota Metro, sebanyak 129 orang yang telah menerima surat keputusan (SK) dari dinas terkait. UPT Perparkiran ditargetkan bisa meraih Rp1,4 miliar sebagai penyumbang pendapat asli daerah (PAD).

Dia menambahkan, dari 80 persen juru parkir yang menunggak pembayaran setoran retribusi, jika dikonversikan sebesar Rp50 juta lebih yang belum masuk sebagai penyumbang PAD.

"Terhitung awal Januari 2023 total tunggakan secara global mencapai Rp50 juta lebih. Sehingga, saya membuat ultimatum agar para juru parkir mau membayar setoran sesuai dengan jadwal dan perjanjian kerja yang ada," tambahnya.

Dia menyebut, kalaupun para juru parkir koperatif untuk menyetorkan retribusi, target yang telah ditentukan akan mudah untuk dicapai. Terlebih, dengan adanya penambahan juru parkir yang memiliki potensi yang besar.

"Dari 129 titik itu dibagi menjadi dua, diantaranya 95 parkir khusus dan 34 parkir umum. Apalagi hingga saat ini ada penambahan 21 SK baru. Itu akan mudah tercapai," ungkapnya.

Dia menjelaskan, jika nanti para juru parkir nakal itu masih membandel, pihaknya akan membuat surat rekomendasi yang nantinya ditindaklanjuti kepala dinas. Supaya, ada ketegasan dan memberikan contoh kepada juru parkir lainnya.

"Kalau berdasarkan peraturan yang ada, terkait retribusi itu jelas. Penyalahgunaan dana atau retribusi itu ada kurungan penjara dan dendanya. Tapi itu masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring). Surat itu nanti, akan disampaikan ke inspektorat da. Pol-PP selaku penegak Perda, serta dilakukan pencabutan SK yang ada," pungkasnya.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos