Sidang Dugaan Pembubaran Kegiatan Ibadah, Wawan Didampingi 10 Penasehat Hukum

img
Terdakwa Wawan Kurniawan, saat mengalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjunkarang Karang. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perdana kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah umat Kristiani di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), digelar di Pengadilan Negeri Tanjunkarang, Bandarlampung, Selasa 23 Mei 2023.

Kasus yang terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, pada Ahad 29 Februari 2023, itu menyeret pamong kelurahan setempat atau Ketua RT 12, Wawan Kurniawan.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrium Polda Lampung dan sempat dilakukan penahanan. Namun, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung pada Jumat (12-5-2023), Wawan tidak ditahan.

Alasan Wawan tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari istri terdakwa dan juga pihak penasihat hukumnya.

Pada sidang perdana tersebut, terlihat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung berjumlah tujuh orang. Dipimpin Kajari, Helmi. Sementara terdakwa Wawan didampingi sepuluh penasehat hukum yang dipimpin Abdullah Fadri Auli.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Samsumar Hidayat, didampingi dua Hakim Anggota yakni Ariya Veronika dan Mad Khadafi. Dengan agenda sidang, pembacaan dakwaan oleh JPU. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos