MOMENTUM, Bandarlampung -- Kejaksaan Tinggi Lampung menerima uang titipan sebesar Rp100 miliar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan menyebutkan, uang tersebut disetorkan oleh perusahaan berinisial PT P sebagai bagian dari penggantian kerugian keuangan negara.
Dalam siara persnya disebutkn, proses penyidikan perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 59 saksi yang berasal dari berbagai pihak, di antaranya delapan orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga orang ahli.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Lampung maupun di luar daerah, termasuk di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, guna mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kejati Lampung menjelaskan, PT P telah menyampaikan permohonan penyelesaian permasalahan hukum dan pada 10 Februari 2026 menyetorkan uang titipan sebesar Rp100 miliar melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
Penitipan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik perusahaan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Namun demikian, Kejati Lampung menegaskan bahwa penitipan uang tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses penyidikan tetap dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan resmi Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli yang ditunjuk penyidik.
Kejati Lampung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara objektif serta mendorong perbaikan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat. (**)
Editor: Muhammad Furqon
