Ketua RT Wawan Didakwa dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

img
Terdakwa Wawan Kurniawan berbicara denga Abdullah Farid Auli selaku Penasehat Hukum. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perkara dugaan pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wawan Kurniawan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Dakwaan itu disampaikan JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan dalam sidang yang digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa 23 Mei 2023.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Samsumar Hidayat didampingi dua Hakim Anggota Ariya Veronica dan Firman Khadafi.

Menurut Jaksa, Wawan Kurniawan dengan dua pasal yaitu, pasal 335 KUHP dan pasal 167 KUHP. Pasal 335 disebutkan: "Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri ataupun orang lain".

Sedangkan Pasal 167: "Secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, ataupun secara melawan hukum berada di situ, yang atas permintaan dari atau atas nama dari pihak yang berhak tidak pergi dengan segera," lanjut dia.

Menurut Helmi mengatakan, pasal yang didakwakan kepada Wawan Kurniawan itu tidak berkaitan dengan kegiatan keagamaan, melainkan perbuatan tidak menyenangkan.

"Jadi memang dalam tuntutan dakwaan mengacu pada fakta perbuatan. Fakta perbuatannya hanya unsur-unsur kita dakwakan memang tidak bersentuhan dengan agama langsung. Disitulah terletak perbedaaanya kenapa ini tidak kita katakan tidak berkaitan dengan kegiatan keagamaan," jelas Helmi.

Sementara, Abdullah Farid Auli, Penasehat Hukum Wawan Kurniawan, menjelaskan, pihaknya tidak melakukan eksepsi atau keberatan pada sidang pembacaan surat dakwaan tersebut.

"Sebab kita menganggap bahwa apa yang dijelaskan didalam surat dakwaan, saya pikir sudah tidak ada upaya yang dilakukan untuk mengajukan eksepsi, kita yakin apa yang ada di dalam surat dakwaan itu tidak terbukti," tegasnya.

Sementara restorative justice (keadilan restoratif), Farid mengatakan, "Menurut saya pihak Kejaksaan sudah melakukan dan menempuh upaya itu, tetapi tidak ada kesesuaian dengan yang diminta oleh pihak-pihak lain di luar kita. Oleh karena itu kita maju ke persidangan".

Dikatakan, pada persidangan selanjutya, pihaknya akan menghadirkan berberapa saksi untuk meringankan terdakwa. "Kita akan bicarakan dulu secara pasti, yang pasti kita akan menghadirkan empat orang saksi yang meringankan,"  tandasnya. Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada sidang selanjutnya pada Selasa 30 Mei 2023. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos