Korupsi Tukin Rp4,1 Miliar, Tiga Pegawai Kejari Mulai Disidangkan

img
Tiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandarlampung menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung-- Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung didakwa korupsi tunjangan kinerja (Tukin), hingga merugikan negara sebanyak Rp4,1 miliar.

Ketiganya duduk di kursi pesakitan: Berry Yudanto selaku Kaur Keuangan dan Kepegawaian, Len Aini sebagai Bendahara pengeluaran dan Sri Hastiati sebagai Pembuat Daftar Gaji.

Mereka disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23-52023) dengan agenda pebacaan surat dakwaan. Sidang tersebut dipimpin Achmad Rifai sebagai Hakim Ketua.

Menurut Budi Mulia, Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiganya telah bekerja sama melakukan korupsi tukin di Kejari Bandarlampung tahun anggaran 2021 sampai 2022.
 
"Sejak Januari 2021 sampai dengan Juli 2022, Len Aini meminta Sari Hastiati sebagai pembuat daftar gaji merekayasa daftar nominatif pembayaran tukin pegawai dengan cara dimark-up, sehingga melebihi dari yang seharusnya," kata JPU Budi membacakan dakwaan.

Kemudian bersama Berry Yudanto sebagai Pejabat Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar), mencantumkan nomor rekening pribadi Len Aini untuk menampung uang potongan tersebut.

“Selanjutnya uang tukin para pegawai yang telah masuk ke rekening Len Aini dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, kepentingan Berry Yudanto dan Sari Hastiati,” lanjut dia.

JPU menjelaskan, ketiga terdakwa tersebut telah bersama-sama korupsi tukin Kejari Bandarlampung, sehingga merugikan negara sebanyak Rp4,1 miliar.

Tapi, telah dikembalikan sebagian, dengan rincian Len Aini mengembalikan sejumlah Rp 543 juta, Berry Yudanto mengembalikan Rp118 juta dan dari Sari Hastiati sebesar Rp120 juta.

Pada perkara korupsi ini, tiga oknum Pegawai Kejari Bandarlampung tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwan Jpu.

Kemudian, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (30-5-2023) dengan agenda pembuktian, JPU pun bakal menghadirkan sepuluh saksi. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos