MOMENTUM, Bandarlampung--Rismawansyah, pendamping keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Margapunduh, Kabupaten Pesawaran, didakwa merugikan negara senilai Rp192 juta.
Sidang perdana kasus penyelewengan dana PKH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (24-5-2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Octarina mendakwa Rismawansyah melakukan penyelewengan dana PKH pada 2017 lalu.
Menurut dia, sebagai pendamping 226 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH saat itu, Rismawansyah menawarkan diri membantu mencairkan dana tahap dua dan tiga dari rekening beberapa Kartu Keluarga (KK) yang didampinginya.
Total uang yang dicairkan sebesar Rp225 juta, namun hanya sebagian saja diberikannya kepada para KPM PKH tersebut. Kemudian uang itu dinilai telah diselewengkan untuk kepentingan pribadinya, sehingga dianggap sebagai sebuah kerugian negara.
"Terdakwa telah menyerahkan bantuan kepada beberapa KPM PKH dengan jumlah Rp32,5 juta. Sisa dana sebesar Rp192 juta milik warga, belum terdakwa serahkan kepada para keluarga penerima manfaat," ucap JPU Sherly membacakan dakwaannya.
Akibat perbuatannya, Rismawansyah dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada Rabu (31-5-2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi guna pembuktian dari jaksa.(**)
Editor: Agus Setyawan