MOMENTUM, Bandarlampung-- Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Karomani dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta berulang dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila.
"Terdakwa Karomani dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan, di PN Tanjungkarang, Kamis (25-5-2023).
Baca Juga: Kasus Suap Unila, Mantan Warek dan Ketua Senat Divonis 4,5 Tahun Penjara
Selain itu, Karomani juga diwajibkan pidana denda sebesar Rp400 juta. "Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan," kata dia.
Tidak hanya itu, Karomani juga wajib mengganti uang ganti rugi sebanyak Rp8 miliar. "Apabila terdakwa tidak melakukan pembayaran uang ganti rugi kurun waktu satu bulan, maka dipidana penjara selama dua tahun," sebutnya.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa dan Penasihat Hukum mengajukan banding atau pikir-pikir dulu selama satu pekan.
Sebelumnya, Karomani dituntut oleh JPU KPK 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Serta subsider enam bulan kurungan penjara, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar rupiah lebih dan 10.000 dolar Singapura.(**)
Editor: Agus Setyawan