Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Morisjaya

img
Polisi menggelandang tersangka pencurian yang menyebabkan korban tewas.

MOMENTUM, Menggala--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang mengungkap motif pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (irt) di Kampung Morisjaya Kecamatan Banjaragung kabupaten setempat.

"Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah meninggal setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air," ujar Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Plt Wakapolres Kompol Yudi Pristiwanto, dan Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, pada konferensi pers di halaman Mapolres Tulangbawang, Sabtu (3-6-2023).

AKBP Jibrael mengatakan, pelaku memiliki hutang sebanyak Rp30 juta dan telah dua kali melakukan aksi pencurian. Pertama pencurian sepeda motor di Kampung Morisjaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawarrejo, yang juga tempat pelaku bekerja sebelumnya.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar kapolres. 

Dalam kasus itu, korban yakni seorang wanita bernama Warsih (47), ibu rumah tangga (IRT), sedangkan pelapornya adalah Mustam (52), suami sah korban. Mereka merupakan warga Kampung Morisjaya.

"Hari Kamis (1-6), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polda Lampung menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korban MD. Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo," kata AKBP Jibrael Bata Awi.

Dia melanjutkan, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial MS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya. Namun sudah dua tahun tinggal dan mengontrak di Kampung Penawar Rejo.

Kapolres menjelaskan, kronologis kasus curas yang dilakukan oleh pelaku yakni saat pelapor berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat subuh. Pelaku langsung menuju ke rumah dan masuk ke dalam rumah pelapor melalui pintu samping yang ada di dapur.

Ketika sudah masuk ke dalam rumah, pelaku diketahui oleh korban, sehingga pelaku langsung menyekap dan merobohkan korban, lalu menutup mata, mulut, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang memang telah dibawa oleh pelaku sebelumnya.

Pelaku mencari kunci mobil, kemudian memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke arah Kampung Penawar Rejo, lalu pelaku membuang korban ke semak-semak dan saat itu korban masih hidup.

Kemudian pelaku membawa mobil hasil curian ke kontrakan temannya untuk melepas plat nomor, setelah itu pelaku pulang ke kontrakannya sebentar, lalu membawa mobil tersebut ke arah Pasar Unit 2 dan meninggalkan kendaraan milik korban.

Pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Morisjaya untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa No Pol, setelah itu pelaku kembali ke lokasi tempat membuang korban dan ternyata korban sudah MD. Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam air dan ditutupi dengan rumput.

Korban berhasil ditemukan oleh warga pada Rabu (24-5-2023), sekitar pukul 14.00 WIB, dalam keadaan MD di bekas galian yang ada di Kampung Penawar Rejo.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor Honda Beat, karena diketahui oleh korban sehingga pelaku melakukan kekerasan dan membawa korban ke semak-semak, lalu dimasukkan ke dalam air, hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi MD oleh warga yang sedang mencari ikan," jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.


Alumni Akpol 2001 menerangkan, pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri dan panik karena aksinya hendak mencuri sepeda motor Honda Beat diketahui oleh korban, sehingga melakukan kekerasan yang membuat korban pingsan dan tak berdaya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos