Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Kejahatan Jalanan, 95 Tersangka Diamankan

img
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf. Foto: st.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Polda Lampung mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan selama periode 13–31 Mei 2026. Kasus tersebut terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 95 tersangka beserta ratusan barang bukti hasil kejahatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, keberhasilan itu merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan menekan angka kriminalitas di wilayah Lampung.

Menurut Helfi, keberhasilan tersebut juga didukung keberadaan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA yang dibentuk di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Tim ini aktif berpatroli di lokasi dan jam rawan kejahatan, merespons laporan masyarakat, serta melakukan pengungkapan kasus.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi.

Pada kasus curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela menggunakan linggis dan obeng. Mereka memanfaatkan rumah atau bangunan yang sedang kosong.

Dalam kasus curas, pelaku melakukan intimidasi, menghadang korban di lokasi sepi, hingga merampas barang berharga secara paksa.

Sementara pada kasus curanmor, pelaku menggunakan kunci letter T, meminjam kendaraan dengan alasan tertentu, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan korban.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18,37 juta.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, mobil, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, serta berbagai barang hasil kejahatan lainnya.

Helfi menegaskan, Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan kejahatan jalanan.

Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Selain itu, polisi juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Dalam penegakan hukum, kata Helfi, seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.

Namun, terhadap pelaku yang melawan, melarikan diri, atau membahayakan masyarakat dan petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110.

"Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung," kata Helfi. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos