Sidang Korupsi Retribusi Sampah DLH Ditunda, Penyidik Diminta Usut Semua yang Terlibat

img
Ketiga tersangka yang bakal menjalani sidang yaitu mantan Kadis DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Hayati.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perkara korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun 2019-2021 ditunda.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga tersangka mantan pejabat di DLH Bandarlampung ditunda lantaran ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sedang di luar kota, Selasa (6-6-2023).

Ketiga terdakwa yang bakal menjalani sidang yaitu mantan Kadis DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Hayati.

Sidang kasus retribusi sampah DLH Bandarlampung kembali digelar pada Kamis 8 Juni 2023.

Haris Fadilah melalui kuasa hukumnya, Hendriansyah meminta semua yang terlibat dan ikut menikmati dana korupsi harus bertanggungjawab. 

Menurut Hendri--sapaan akrabnya--, kliennya siap buka-bukaan atas kasus tersebut. Maka dari itu, semua pihak yang terlibat di pusaran korupsi retribusi sampah harus diusut tuntas. 

"Yang terlibat semua harus bertanggungjawab termasuk pemungut dan UPT retribusi sampah Bandarlampung," bebernya.

Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kliennya.

Sebab, penghitungan kerugian negara dugaan korupsi retribusi sampah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dihitung secara global, yaitu sekitar Rp6,9 miliar.

"Perlu kami sampaikan kerugian negara ini belum ada untuk jelasnya, hanya total Rp6,9 miliar. Sekarang seperti Sahriwansah berapanya gak ada," jelas dia.

Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap menghadirkan sekitar 90 saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Saksi sekitar 90 orang. Kalau ada yang terlibat kita minta diusut juga," ujarnya.

Hendriansyah mengatakan, baik dirinya selaku pengacara Haris Fadillah bersama tim pengacara Hayati akan buka-bukaan.

"Kami akan buka-bukaan, kami sudah sepakat juga dengan kuasa hukum ibu Hayati mereka juga akan buka-bukaan siapa yang terlibat," tegas Hendri. 

Ditanya terkait pengembalian uang kerugian negara, Hendriansyah mengatakan pihaknya akan menunggu putusan pengadilan.

Diketahui, Haris Fadillah sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 76 juta. 

Menurut Hendriansyah, di dakwaan tidak ada penjelasan berapa uang yang dituduhkan korupsi oleh Haris Fadillah.

"Pengembalian uang kerugian negara kami tunggu putusan hakim. Kalau kerugian negara yang real diterima tidak ada. Hanya ada kerugian total Rp6,9 miliar. Berapa yang diterima Haris Fadillah, berapa yang diterima Sahriwansah tidak ada secara rinci di dakwaan," kata Hendriansyah.

Dia berharap penyidik Kejati Lampung mengembangkan perkara ini, sehingga semua yang terlibat harus diproses meski sudah mengembalikan uang kerugian negara.

"Kami terima informasi ada pemulangan (uang kerugian negara) dari UPT dan pemungut. Kami penasehat hukum Haris Fadillah meminta semuanya harus bertanggungjawab," tandasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos