Sembilan Remaja Gangster Ditangkap, Tiga Ditetapkan Tersangka

img
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menunjukkan bukti kejahatan dari ke sembilan gangster saat ungkap kasus. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Diduga berencana tawuran, sembilan orang yang tergabung dalam Gangster (kelompok) Perkumpulan Remaja Santai (PRS) ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. 

Mereka diamankan oleh Ditsamapta Polda Lampung di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Kamis (8-6-2023) dini hari. 

"Peristiwa bermula saat Tim Samapta Polda Lampung patroli malam di Pahoman, dengan tujuan menangkal gangguan Kamtibmas. Lalu tim melihat ada video live streaming di salah satu akun Instagram prs02 Lampung akan melakukan aksi tawuran," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhaidori, saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Jumat (9-6-2023). 

Kompol M. Ali Muhaidori mengatakan, dari ke sembilan orang yang diamankan, Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Ketiga tersangka yakni MDP (21) dan dua anak di bawah umur mengakui membawa dan memegang senjata tajam. Mereka langsung ditahan," bebernya. 

Sementara enam pelaku lainnya yang juga masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya masing-masing, untuk dilakukan pembinaan.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, mereka live di salah satu aplikasi media sosial Instagram sembari menunggu gangster lain, dengan membawa berbagai jenis senjata tajam.

Kemudian, tim menangkap enam pelaku di lokasi, sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di markasnya di daerah Lungsir, Bandarlampung.

Dalam siaran langsungnya di Instagram, mereka menantang kelompok lain untuk berkelahi, apabila ada yang merespon, mereka akan menentukan lokasinya. 

Selain mengamankan para pelaku geng motor, polisi juga mengamankan sejumlah bukti kejahatan berupa delapan senjata tajam berbagai jenis, dua unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk. 

MDP dan AP dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam. 

Sementara MR dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1995 tentang penyalahgunaan senjata tajam Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos