Polisi Pringsewu Tangkap Karyawan PT Indomarco

img
Dua anggota Polres Pringsewu bersama tersangka pencurian menangkap seorang karyawan PT Indomarco karena diduga terlibat kasus pencurian dan penggelapan uang di tempat dia bekerja.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap seorang karyawan perusahaan pengecer PT Indomarco. Diduga terlibat kasus pencurian dan penggelapan uang di tempat bekerja.

Pelaku berinisial AZ (35) itu merupakan warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran. Dia diringkus Polisi saat berada di obyek wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu pada Sabtu (9/6/2023).

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, pelaku awalnya ditangkap polisi atas dasar Laporan Polisi, Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT Indomarco yang terletak di Pekon Podosari Pringsewu.

Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan telah melaporkan kasus pencurian berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21,3 juta. Pencurian tersebut diduga terjadi pada Ahad (7/6/2023) sekitar pukul 22.30 Wib.

“Setelah kasus tersebut kami lakukan penyelidikan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stok Poin Control (SPC) dan pelakunya tersebut langsung kami amankan,”jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (12/6/2023).

Feabo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku masuk gudang setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan dengan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan pelaku.

Awalnya, kata dia, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas dengan menggunakan linggis dan bor. Lantaran upaya pembobolan brankas tidak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21,3 juta.

"Barang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku selanjutnya dibawa pelaku kerumah kontrakannya dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan,” jelasnya

Kasat Reskrim Polres Pringsewu menambahkan,  barang bukti hasil kejahatan, berupa 11 dus susu, lima dus minyak goreng, tiga dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk yang belum sempat dijual telah berhasil diamankan Polisi dari rumah kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo.

"Selain itu kami juga  mengamankan BB (barang buitui) ang digunakan saat melakukan pencurian. Aantara lain, : satu unit mobil box warna merah, satu Bor Listrik, sebuah linggis, Tang,  palu, pahat, empat buah mata Bor, dua  Gembok, satu Obeng, satu Lem cina, 2 buah alat kunci brangkas," terangnya

Kasat menyebut, selain kasus pencurian, pelaku AZ juga diduga terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. Dalam kasus tersebut, pelaku melaporkan terjadinya kasus pencurian uang perusahaan Rp88,7 Juta dengan modus kempis ban.

"Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku  kalau peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut," ucapnya

Dibeberkan kasat, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan pribadi. "Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku," bebernya.

Lebih lanjut polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan. "Pelaku terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,”imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos