MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (7/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua DPRD Kostiana, Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinara. Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Jihan Nurlela.
Kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 sebesar Rp6.992.864.757.010, turun Rp19.667.613.301 dibanding APBD murni yang sebesar Rp7.012.532.370.311.
Juru Bicara Banggar DPRD Lampung, Andika Wibawa Sepulau Raya, mengatakan penyesuaian tersebut terutama dipengaruhi koreksi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Penurunan pendapatan daerah terutama dipengaruhi oleh koreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Andika.
Target PAD yang semula sebesar Rp4.025.032.820.130 disesuaikan menjadi Rp4.007.634.413.730, atau berkurang Rp17.398.406.400.
Selain itu, pendapatan transfer juga turun dari Rp2.876.490.559.581 menjadi Rp2.874.221.352.680, atau berkurang Rp2.269.206.901. Sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp111.008.990.600.
Meski pendapatan mengalami penurunan, belanja daerah justru meningkat. Dalam APBD Perubahan 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp7.991.187.879.961,69, naik Rp74.655.509.650,69 dibanding APBD murni yang sebesar Rp7.916.532.370.311.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan akibat perubahan struktur anggaran, penerimaan pembiayaan daerah dinaikkan dari Rp1.004.000.000.000 menjadi Rp1.098.323.122.951,69, atau bertambah sekitar Rp94,32 miliar.
Kenaikan tersebut berasal dari penyesuaian proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang meningkat dari Rp98.323.122.952,69 menjadi Rp192.646.245.904,38.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp100 miliar, sehingga pembiayaan netto meningkat menjadi Rp998.323.122.951,69.
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.(*)
Editor: Muhammad Furqon
