107 Guru PPPK Pringsewu Terima Petikan SK

img
Sebanyak 107 PPPK guru formasi 2022 Kabupaten Pringsewu foto bersama usai menerima petika surat keputusan.

MOMENTUM, Pringsewu -- Sebanyak 107 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru formasi 2022 di lingkungan Pemkab Pringsewu menerima petikan SK Bupati Pringsewu.

Penyerahan petikan SK Bupati Pringsewu No. B/ 103/ KPTS/ B.04/ 2023 tertanggal 3 Juli 2023 tentang Pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Formasi 2022 secara simbolis oleh Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah di aula utama pemkab setempat,  Selasa (4/7/2023).

Adi Erlansyah mengatakan pembagian petikan SK Bupati Pringsewu tersebut merupakan proses yang mengawali kiprah para PPPK sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

"Apalagi mengingat saudara-saudara adalah para pendidik yang memegang peranan penting, sebagai sosok yang dapat membentuk jiwa dan watak peserta didik dan guru, yang mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi orang yang berguna bagi agama, bangsa dan negara,"ujarnya.

Untuk itu, Adi Erlansyah  meminta para PPPK tidak cepat berpuas diri, akan tetapi terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi, mengingat kompetensi bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) adalah wajib dan mutlak dimiliki.

"Baik berupa pengetahuan, keterampilan, sikap maupun perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai seorang pelayan masyarakat,"pintanya

Menurutnya saat ini ASN bukan hanya sebuah pekerjaan, akan tetapi telah menjadi sebuah profesi yang mengandung amanah yang harus dilaksanakan dengan baik. "Untuk itu, saudara-saudara agar memiliki paradigma reformasi birokrasi yang mencakup perubahan pola pikir atau mindset dan perubahan budaya atau culture-set  yang harus dilakukan secara komprehensif dan terukur," ujarnya.

Nampak hadir Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri,  Inspektur Andi Purwanto,  Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi, Kepala BPKAD Arif Nuhroho dan Kadisdikbud Kabupaten Pringsewu Budi Heryanto. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos