BGN Tutup Permanen 2.000 Dapur MBG Tak Penuhi Standar Higiene dan Sanitasi

img
Kepala BGN Sudaryono. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menutup permanen lebih dari 2.000 dapur yang dinilai melanggar ketentuan higiene dan sanitasi. Langkah ini menjadi bagian dari pengetatan pengawasan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional program tersebut.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, dapur yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan, termasuk tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menjadi sasaran penindakan.

"Yang tidak punya SLHS kami tutup. Bahkan, kami sudah menutup lebih dari 2.000 dapur secara permanen karena terkait urusan higiene dan sanitasi ini," kata Sudaryono di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pembenahan diperlukan karena pelaksanaan MBG sebelumnya masih menghadapi persoalan dalam penerapan standar operasional. Ketentuan mengenai bangunan dapur, kompetensi sumber daya manusia, pengadaan bahan pangan, hingga proses penyajian makanan belum diterapkan secara seragam.

Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan masih adanya praktik pengolahan bahan pangan yang berisiko terhadap keamanan makanan.

Di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, misalnya, ditemukan ikan yang tidak tertampung di lemari pendingin dan dibiarkan pada suhu ruang selama lebih dari 12 jam sebelum diolah. Kondisi tersebut menjadi salah satu contoh persoalan penyimpanan bahan pangan yang mendapat perhatian BGN.

Temuan lain muncul di Cirebon. Sudaryono menyebut terdapat dapur yang membeli telur puyuh matang dalam kondisi telah dikupas sehingga proses pengolahan dan kebersihannya tidak dapat dipastikan.

Sementara di Bogor, pengelola dapur diketahui menggunakan bumbu kacang sate siap pakai meskipun telah tersedia standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur proses pengolahan.

BGN juga telah menjatuhkan sanksi penutupan permanen terhadap sejumlah dapur yang dinilai melakukan kelalaian secara sengaja, di antaranya di Karo, Semarang, dan Blora.

Selain menertibkan standar keamanan pangan, BGN memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran operasional. Pengelola dapur MBG kini diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana harian (LPDH) sebelum mendapatkan tambahan dana.

Sudaryono mengungkapkan, dari total 26.385 dapur MBG yang telah beroperasi, sekitar 6.100 dapur belum menyampaikan laporan penggunaan dana harian.

Terhadap dapur yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut, BGN akan menahan penambahan dana operasional dan menghentikan sementara kegiatan untuk menjalani pemeriksaan oleh inspektorat.

Ia menegaskan, pelanggaran yang mengandung unsur pidana tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif, tetapi akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

Pengetatan pengawasan ini diharapkan dapat memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan dan ketentuan penggunaan anggaran, sehingga makanan yang disajikan kepada penerima manfaat tetap terjaga kualitas dan kelayakannya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos