MOMENTUM, Bandarlampung--Mobil anggota DPRD Lampung yang menabrak anak di bawah umur inisial MAI (5) sampai tewas telah diamankan polisi.
Mobil jenis Fortuner warna putih bernomor polisi BE 1238 AAA yang digunakan DPRD Lampung itu diamakan Satuan Lalu Lintas Polresta Bandaralampung.
Kasat Lantas Polresta Bandaralampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, mobil tersebut diamankan untuk bukti pada peristiwa tersebut.
Baca Juga: Mobil DPRD Lampung Tabrak Balita, Saksi: Saya Lihat Banyak Darah di Lokasi
"Mobil tersebut telah diamankan di Polresta Bandaralampung, nantinya dijadikan sebagai barang bukti pada peristiwa yang telah menewaskan anak di bawah umur berinisial MAI (5)," kata dia kepada wartawan, Kamis (3-8-2023).
Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto menegaskan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan MAI akan diproses sesuai prosedur. "Sesuai prosedur penanganan, pasti kami proses," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bocah berusia lima tahun tewas usai tertabrak mobil toyota Fortuner dengan nomor polisi (nopol) BE 1238 AAA yang dikendarai Anggota DPRD Lampung berinisial OR.
Akibatnya, balita berinisial MAI itupun harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM). Namun sayangnya, nyawa balita itu tak berhasil diselamatkan.
Peristiwa naas itu terjadi di Jalan Antara, Gang Antara I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Selasa (1-8-2023) malam.
Hal itu pun dibenarkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri saat dihubungi harianmomentum.com, Rabu (2-8-2023).
"Benar, kejadiannya hari Selasa, sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Antara Gang Antara I Sukajawa, Kelurahan Sukajawa," kata Ikhwan. (*)
Editor: Muhammad Furqon