MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Lampung berinisial OR masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (3-8-2023) malam.
Pemeriksaan itu terkait dengan peristiwa yang menewaskan bocah lima tahun berinisial MAI yang ditabrak OR.
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, OR sudah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam.
Dia mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Hingga 21.30 WIB OR masih di Mapolresta Bandarlampung. Meski demikian, saat ini dia sudah didampingi oleh kuasa hukum.
Selain itu, Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, saat ini, kasus OR sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Pertanggal 3 Agustus 2023 ini satus kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Kompol Ikhwan Syukri, kepada wartawan, Kamis (3-8).
Walau begitu, Ikhwan menjelaskan, belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. "Belum, karena OR itu masih diperiksa oleh penyidik," ujar Ikhwan. (**)
Ihwal infomasi pajak kendaraan dikemudikan OR mati alias belum bayar selama dua tahun, Ikhwan menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan masih dikoordinasikan dengan petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.
"Ini tugas dan fungsinya Ditlantas, jadi untuk mati pajak, kami terus melakukan koordinasi terkait kendaraan tersebut," tandasnya.
Dijelaskan Ikhwan, pihaknya kini masih fokus pendalaman terhadap keterangan para saksi hingga OR.
Selanjutnya polisi memungkinkan bakal mengecek urine OR, untuk menelusuri dugaan penyebab insiden berlangsung turut dipicu akibat pengaruh minuman alkohol ataupun konsumsi narkotika.
"Mungkin, nanti setelah pemeriksaan selesai kami upayakan pemeriksaan cek urine. Ya, koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandarlampung," jelas dia.
Teranyar, pantauan harianmomentum.com, OR saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di ruangan Riksa III Satlantas Polresta Bandarlampung.
OR diperiksa dari pukul 10.00 Wib sampai dengan sekarang, sudah sekitar 10 jam menjalani pemeriksaan.
Diketahui, polisi masih melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur kelalaian Anggota DPRD Lampung tersebut.
OR terancam Pasal 310 Ayat 4 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya