Lambar Maksimalkan Pelayanan Perizinan Berbasis Online

img
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lambar, Daman Nasir.

MOMENTUM, Liwa -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat memaksimalkan pelayanan perizinan secara online melalui tiga aplikasi utama.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lambar, Daman Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21-8-2023) mengatakan, pelayanan berbasis online itu untuk memudahkan masyarakat mengakses segala permohonan perizinan.

Dasar hukum kebijakan itu, disebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbassis Resiko. PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kemudian peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan bupati di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Pebananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Pendelegasian kewenangan bupati di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ada 1.296 layanan perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan berbasis aplikasi," kata Daman.

Antara lain, perizinan berusaha berbasis resiko ber-KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terdiri dari 11 sektor, sektor perikanan, sektor pertanian, lingkungan hidup, sektor perindustrian, sektor perdagangan, transportasi, sektor kesehatan, sektor pariwisata, sektor ketenagakerjaan, sektor pos, telekomunikasi penyiaran dan sistem transaksi elektronik serta sektor pendidikan dan kebudayaan.

Jumlah KBLI resiko rendah sebanyak 637, KBLI resiko menengah rendah 314, KBLI resiko menengah tinggi 207 dan 87 KBLI resiko tinggi.

Sementara, perizinan berusaha non KBLI meliputi empat sektor dengan rincian, 25 sektor kesehatan, 4 sektor PUPR, 6 sektor lingkungan hidup dan 4 sektor perdagangan.

Sedangkan perizinan nonberusaha nonKBLI meliputi tiga sektor: pertanian, PUPR dan lingkungan hidup. Untuk nonperizinan dengan dua sektor yakni sektor sosial lima serta sektor kesatuan bangsa dan politik satu," lanjutnya.

Dalam pelaksanaan perizinan berbasis aplikasi ini, DPMPTSP Lambar menyediakan dan menggembangkan tiga aplikasi berbeda. Yaitu, oss.go.id untuk pengurusan permohonan perizinan berusaha berKLBI. Sedangkan untuk pengurusan permohonan perizinan non KBLI dan perizinan non berusaha non KBLI dan non perizinan dapat diakses melalui sicantikcloud.go.id .

"Sementara untuk pengurusan perizinan bangunan dan gedung dapat melalui aplikasi simbg.pu.go.id," jelasnya.

Pada pelaksanaanya DPMPTSP Lambar telah menggunakan aplikasi OSS-RBA, SIMBG dan SiCANTIK Cloud pada layanan perizinan dan non perizinan. Namun, pada pelaksanaanya aplikasi SiCANTIK Cloud mengharuskan pengguna yaitu DPMPTSP untuk membuat atau mengafirmasi layanan petizinan non berusaha secara mandiri sesuai jenis layanan perizinan non berusaha yang menjadi kewenangan DPMPTSP.

"Karena aplikasi SiCANTIK Cloud hanya menyiapkan home basenya saja, hal ini berbeda dengan aplikaso OSS-RBA dan SIMBG yangmana kedua aplikasi ini sudab tersistem dengan design baku oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan gang berlaku," jelas Daman.

Sehingga layanan non perizinan sektor kesatuan bangsa dan politik berupa surat keterangan penelitian telah diaplikasiskan secara online melalui sicantikcloud.go.id dan pemohon dapat mengakses secara mandiri dari mana saja dan kapan saja.

"Persyaratan betkas yang akan diupload yakni, scan E-KTP, foto berwarna terbaru berlatar belakang merah dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 500 kb. Kemudian scan surat permohonan rekomendasi kepada OPD teknis, scan surat permohonan kepada kepala DPMPTSP. Scan SK pengesahan sebagai badan hukum bagi ormas, scan surat terdaftar untuk ormas tidak berbadan hukum serta scan propisal penelitian," paparnya.

Kemudian setelah persyaratan telah di upload pada aplikasi maka dinas teknis yaitu Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Lambar akan memberikan rekomendasi dan menguploadnya pada aplikasi.

"Setelah itu baru DPMPTSP akan memproses izin dan mengirimkan file izinnya via WA kepada pemohon. Dengan pelaksanaan ini pemohon tidak perlu lagi datang untuk mengantarkan betkas persyaratan atau datang kembali untuk mengambil izinnya," pungkasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos