MOMENTUM, Bandarlampung--Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada APBD-Perubahan 2023 diproyeksikan naik.
Pada APBD Murni 2023, Pendapatan Daerah Pemprov Lampung ditetapkan sebesar Rp7,41 triliun.
Kemudian, pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2023 Pendapatan Daerah pemprov diproyeksikan Rp8,08 triliun.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat menyampaikan Raperda APBDP 2023 dalam Rapat Paripurna, Senin (28-8-2023).
"Target Pendapatan Daerah pada Raperda APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp8.082.755.222.382,17," kata Fahrizal.
Dia merinci, untuk PAD ditargetkan sebesar Rp4.808.699.109.382,17, Pendapatan Transfer Rp3.259.979.562.265 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp14.076.530.735.
Selain pendapatan, anggaran belanja daerah pada APBD Perubahan 2023 juga diproyeksikan naik. Pada APBD murni 2023, belanja daerah ditetapkan Rp7.381.761.189.686.
"Belanja daerah pada APBD perubahan 2023 dianggarkan sebesar Rp8.269.646.872.283,54," jelasnya.
Dia melanjutkan, untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp292.773.890.437,37 yang berasal dari Silpa Tahun 2022.
Kemudian, untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp105.882.243.536.
Menurut dia, Raperda APBD Perubahan 2023 disusun dengan berpedoman pada kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Lampung.
"Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan bersama antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD," sebutnya.
Dia menjelaskan, pada APBD Perubahan 2023, telah dialokasikan program dan kegiatan yang sesuai dengan kemampuan pendapatan.
Sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan peningkatan pendapatan serta pembangunan di berbagai sektor.
"Pencapaian tujuan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui peningkatan potensi PAD ditambah dengan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan lain-lain pendapatan sah yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan publik," tuturnya.
Karena itu, dia berharap, agar Raperda APBD Perubahan 2023 bisa dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya