48 Narapidana Lapas Narkotika Ikut Program Reintegrasi

img
Pembimbing Klien Bapas Bandarlampung saat memberikan bimbingan dan pengawasan ke 48 WBP lapas narkotika. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 48 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Bandarlampung mengikuti pengajuan reintegrasi. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bandarlampung, dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan, Senin (4-9-2023). 

"Kami dari Bapas, ada dua tim yang bergerak. Tim pertama ke wilayah Kerja Bapas Bandarlampung yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA dan yang berikutnya ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan," kata Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa Bapas Bandarlampung, Dhina Agustina kepada harianmomentum.com, Senin 4 September 2023.

Dhina melanjutkan, pihaknya ke lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung guna mewawancarai biodata dan kronologi pengulangan tindak pidana narkotika. 

"Sebanyak 48 klien yang dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan permintaan Litmas (penelitian untuk mengetahui latar belakang WBP), sebanyak 24 klien. BAP itu dibuat untuk bahan pengajuan reintegrasi," jelas dia. 

Menurut dia, ke-48 WBP tersebut statusnya adalah klien bapas setempat, yang mengulangi tindak pidana narkotika.  “Mereka statusnya klien Bapas Bandarlampung yang mengulangi tindak pidana lagi, sehingga menjadi WBP lapas narkotik," terangnya. 

Dhina melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan penyusunan Litmas dalam rangka penyelesaian permohonan pencabutan atas WBP yang melakukan tindak pidana ulang di masa reintegrasi. 

"Kami berharap, pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandarlampung dapat terlaksana dengan optimal dengan dukungan dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah kerja bapas," imbuhnya. 

Dia menegaskan, pemenuhan hak klien Bapas Bandarlampung dapat terlaksana. Yaitu hak untuk memperoleh bimbingan dan pengawasan dari bapas. Serta untuk pengajuan reintegrasi sesuai Permenkumham No.3 Tahun 2018. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos