ASN Bandarlampung Penganiaya Dua ART Dituntut 10 Bulan Penjara

img
Terdakwa Septi Aria dan Suhaida saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (10-8-2023). Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Septi Aria, aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, terdakwa penganiaya dua asisten rumah tangga (ART) dituntut 10 bulan penjara. 

Septi Aria merupakan pegawai di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung. Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Mohammad Rifani Agustam, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (7-9-2023). 

Menurut Jaksa, Septi Aria terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan dinilai bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Karena itu, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Septi Aria dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Selain Septi Aria, perkara tersebut juga turut menyeret Suhaida (Ibu Septi), duduk di kursi pesakitan. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Suhaida pidana penjara selama tujuh bulan, karena diduga juga turut melakukan penganiayaan. (*)







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos