MOMENTUM, Seputihbanyak – An (25), warga Kampung Binakarya Utama, Kecamatan Putrarumbia ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah, Selasa (5/9/2023).
Gegaranya, An yang juga sopir truk itu diduga membawa kabur uang jalan sebesar Rp5 juta pada akhir Maret 2023.
Kronologisnya, kata Kapolsek Seputihbanyak Iptu Candra Dinata, An saat itu diminta oleh pemilik truk fuso, yang juga korban Awan Prihatmaja (26) membawa muatan tapioka untuk dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
“Pelaku bekerja kepada korban sebagai sopir truk muatan,” kata kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kamis (7/9/2023).
Setelah sagu tapioka dimuat, pelaku minta uang ke korban sebesar Rp5 juta dengan alasan sebagai uang jalan atau transport ke Bandung.
Korban memberikan uang yang diminta pelaku dengan mengirimnya dua kali. Rp1 juta, dan Rp4 juta. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tak kunjung memberi kabar.
Keesokan harinya, korban mencoba menelpon pelaku untuk mengetahui posisi. "Namun nomor HP pelaku tidak aktif dan tidak ada kabar sama sekali,” katanya.
Setelah korban mengecek GPS (global positioning system) mobil fuso yang dikendarai pelaku berada di Rumah Makan Base Camp CTDC yang berada di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Korban mendapati mobil truk miliknya berada di lokasi yang dimaksud, namun tidak menemukan pelaku.
Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Seputihbanyak untuk menangkap pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati korban sedang berada di Kampung Binakarya Utama, Kecamatan Putrarumbia,” katanya.
Saat dilakukan pendalaman, pelaku bekerja sebagai pegawai toko bangunan.
Pada Selasa 5 September 2023 sekira jam 10.00 WIB, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sengaja meninggalkan mobil berikut muatan korban dan membawa kabur uang transport,” katanya.
Dari hasil kejahatan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa struk pengiriman uang transport yang dibawa kabur pelaku. "Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon