MOMENTUM, Terusannunyai--Tersangka bandar narkoba tidak berkutik setelah jajaran reserse narkoba Polres Lampung Tengah menangkapnya di sebuah rumah kosong wilayah Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Sabtu (9-9-2023).
Pria berinisial M (40) yang merupakan warga setempat, diketahui sudah membagi 24,56 gram sabu-sabu menjadi 53 kantong plastik berbagai ukuran.
Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan ditangkapnya M diduga menjadi bandar sabu. Hal itu, berkat laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan M menjadi bandar sabu di lingkungan Kampung Lempuyangbandar.
"Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian lokasi persis pelaku berada. M dilaporkan memiliki sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat posisinya sedang berada di seputar Kampung Lempuyangbandar," kata dia, saat dikonfirmasi, Minggu (10-9-2023).
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian lokasi persis pelaku berada. Ternyata, pelaku sedang berada di sebuah rumah kosong di kampung setempat.
"Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 14.00 wib. Pelaku yang saat itu sedang duduk langsung diamankan dengan merebut tas selempang warna hitam milik pelaku untuk diperiksa," katanya.
Saat pemeriksaan, lanjut Kasat Narkoba, polisi menemukan 53 kantong plastik berbagai ukuran yang disimpan di tas pelaku.
"Kami menemukan 10 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 11 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 32 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 bundel plastik klip bening kosong ada pada genggaman tangan pelaku," jelasnya.
"Setelah ditimbang, total sabu-sabu yang dimiliki M seberat 24,56 gram," ujar kasat.
Kini tersangka berikut barang bukti 24,56 gram sabu-sabu telah diamankan di Polres Lamteng untuk ditindak. Pelaku M dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati. (**)
Editor: Agus Setyawan