Hakim Perintahkan Polri Kembangkan Perkara Penipuan Proyek dan Janji Jabatan

img
Persidangan pembacaan putusan terdakwa Akbar Bintang Putranto, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto :Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengembangkan perkara penipuan proyek dan janji jabatan. 

Hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang terhadap kasus penipuan proyek dan janji jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (15-9-2023). 

Dalam kasus tersebut, terdakwa  Akbar Bintang  Putranto divonis satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut Majelis Hakim, tidak adil jika dalam kasus tersebut hanya Akbar yang bertanggung jawab.

"Tidak adil apabila hanya terdakwa yang diajukan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Windana membacakan surat putusan. Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Polri untuk menindak lanjuti perkara itu. 

"Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan, menyerahkan kepada Polri selaku yang berwenang menindaklanjuti keterangan terdakwa (adanya pihak-pihak lain yang terlibat) demi terciptanya keadialan dan persamaan di muka hukum," ungkap Agus. 

Sementara itu, selaku Penasihat Hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto menyampaikan apresiasinya, atas putusan Majelis Hakim. 

"Mewakili tim penasihat hukum Akbar yang lain, saya mengapresiasi putusan Majelis Hakim, sudah secara rinci melihat fakta persidangan hingga memerintahkan Polri untuk mengembangkan perkara tersebut," imbuhnya. 

Sementara vonis satu setengah tahun terhadap Akbar Bintang Putranto yang dijatuhkan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos