Yaqut Ajukan Eksepsi, Bantah Dakwaan Jaksa soal Korupsi Kuota Haji

img
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.

Sikap tersebut disampaikan dalam sidang perdana perkara Yaqut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Yaqut mengaku belum memahami seluruh uraian yang disampaikan. Ia kemudian menyerahkan penilaian terhadap dakwaan tersebut kepada tim penasihat hukumnya.

"Saya tidak memahami dan menyerahkan kepada tim advokat untuk memberikan penilaian," kata Yaqut di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, kemudian menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," ujarnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Eksepsi akan disampaikan secara tertulis pada persidangan berikutnya. Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa.

Dalam dakwaannya, KPK menuduh Yaqut menerima uang sebesar USD271.500 terkait pengelolaan kuota haji. Jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota tersebut.

Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan Rp478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.

Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama.

Nama lain yang disebut dalam dakwaan yakni Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur.

KPK menyebut dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Kerugian tersebut berasal dari tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos