Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari, Mulai 17 Agustus

img
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan target baru layanan peralihan hak atau balik nama tanah dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota sebagai tahap awal. Jumlah wilayah penerapan kemudian diperluas menjadi 41 kabupaten/kota pada 24 Agustus 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan layanan dilakukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Selama ini, proses balik nama tanah dinilai belum memiliki standar waktu penyelesaian yang seragam.

"Nanti akan nambah 24 kabupaten/kota, sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota," ujar Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Nusron, daerah yang menjadi prioritas dipilih dengan mempertimbangkan tingginya volume layanan pertanahan. Pemerintah menargetkan transformasi pelayanan di 76 kabupaten/kota yang menjadi pusat aktivitas layanan pertanahan dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan.

Nusron menyebut sekitar 70 persen pelayanan pertanahan nasional terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota tersebut.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam percepatan balik nama adalah proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.

Proses tersebut selama ini menjadi salah satu tahapan yang memerlukan waktu cukup panjang. Rata-rata verifikasi BPHTB secara nasional mencapai 22-26 hari, bahkan di sejumlah daerah dapat mendekati 40 hari.

Untuk memangkas waktu pelayanan, pemerintah menetapkan batas maksimal verifikasi atau validasi BPHTB selama tiga hari. Skema yang digunakan berupa pendekatan fiktif positif, yakni permohonan dianggap telah disetujui apabila dalam batas waktu tersebut tidak dilakukan verifikasi.

Setelah BPHTB selesai, proses pembuatan akta jual beli ditargetkan berlangsung paling lama dua hari. Sementara proses di lingkungan ATR/BPN diberikan waktu maksimal lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan, khususnya di daerah dengan volume permohonan tinggi, sekaligus memberikan kepastian dan memangkas waktu tunggu masyarakat dalam proses balik nama tanah.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos