Nikmati Retribusi Sampah Rp416 Juta, Haris Fadillah Divonis 4 Tahun

img
Terpidana Harris Fadillah, saat sidang dengan agenda pembacaan vonis. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis empat tahun penjara terdakwa Haris Fadillah, mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Kamis (21-9-2023). 

Pembacaan putusan atau vonis terdakwa Haris Fadillah, disampaikan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan di ruang sidang Bagirmanan PN Tanjungkarang. 

Terdakwa Haris Fadillah diadili lantaran telah menikmati uang hasil korupsi retribusi sampah di DLH setempat pada anggaran 2019-2021 sebesar Rp416 juta. 

Haris Fadillah dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Fadillah, oleh karena itu pidana penjara selama empat tahun," ucap Lingga Setiawan membacakan surat putusan. 

"Terdakwa Haris Fadillah, telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU)," lanjut Lingga. 

Haris juga dikenakan hukuman denda sebanyak Rp200 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama empat bulan. 

Haris juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp416 juta, dikurangi Rp76 juta yang telah dibayarkan terdakwa dan dititipkan di rekening Kejaksaan Tinggi Lampung. 

"Sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Haris Fadillah yaitu sebanyak Rp340 juta," kata Lingga. 

Dalam kurun waktu satu bulan apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

"Apabila harta bendanya belum mencukupi maka akan dipidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim. 

Vonis tersebut lebih tinggi dari pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa sebelumnya, yakni tiga tahun dan enam bulan penjara.

Walaupun Haris Fadillah divonis lebih tinggi dari pada tuntutan. Namun, uang pengganti (UP) lebih rendah dari yang dituntut oleh Jaksa yang sebelumnya sebesar Rp800 juta menjadi Rp416 juta. 

Usai pembacaan vonis, baik kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa menyatakan sikap pikir-pikir selama satu pekan. 

Sebelumnya, PN Tanjungkarang, Bandarlampung telah juga memvonis lima tahun penjara terdakwa Hayati, mantan Bendahara Pembantu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Kamis (21-9-2023). 

Diketahui, dalam kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung telah ditetapkan tiga terdakwa yaitu mantan kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati. (*)







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos