Jadi Bacaleg Dua Partai, dr.Zam Terancam Gugur

img
Baliho dr.Zam Zanariah dari dua parpol yang terpasang di Jalan Kartini, Kota Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dokter Zam Zanariah yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung terancam gugur karena terdaftar di dua partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu).


Zam terdaftar di Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai  Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil I Lampung. Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, pada pasal 11 ayat 2 (dua) poin (a) tertulis Bakal Calon yang dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu.


Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ismanto Ahmad mengatakan, dr.Zam dinyatakan gugur sebagai calon legislatif jika hingga tanggal 18 Oktober 2023 tidak ada surat keputusan dari kedua partai yang bersangkutan.


"Ya gugur dong karena kan sudah jelas harus satu partai yang daftar," kata Ismanto kepada harianmomentum.com pada Rabu, (4-10-2023) sore.


Meski demikian, dia mengatakan, pihaknya akan menunggu surat keputusan dari kedua parpol terkait status dr.Zam hingga tahapan verifikasi selesai.


Dia menjelaskan, saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan verifikasi pencertmatan Daftar Calon Tetap yang berlangsung hingga tanggal 18 Oktober mendatang. 


"Dalam tahapan ini kami cek juga apakah caleg ganda lainnya di internal ataupun eksternal partai melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), jika ditemukan yang lain akan langsung kami klarifikasi ke parpol yang bersangkutan," jelasnya.


Sayangnya, dr.Zam Zanariah belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Ketika dihubungi harianmomentum.com ke nomor 0821-8204-xxxx belum merespon. 


Terpisah, LO DPW PKB Lampung Lilis saat diwawancarai enggan berkomentar. "Itu bisa ditanyakan kepada Ketua LPP. Nanti kita lihat sama-sama seperti apa (status dr. Zam Zanariah)," katanya pada Selasa, (3-10-2023) malam.


Pengurus SILON Partai Demokrat Lampung Mahesa, pasca penyerahan berkas pencermatan DCT di KPU Lampung. "Di sini (berkas pencermatan) dr. Zam tetap kami ajukan," kata dia.


Ditanya apakah dr. Zam sebelumnya sudah mengundurkan diri lantaran pindah ke PKB, Mahesa tidak memberikan keterangan.


"Kalau itu saya tidak paham, karena saya hanya tim di SILON. Jadi data yang masuk kita proses, tentunya arahan dari pimpinan tetap mengajukan dokter Zam. Last minute kan," jelasnya.   







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos