Mantan Bupati Lampung Tengah Ajukan PK, Minta Putusan PN Tanjungkarang Dibatalkan

img
Sidang pemeriksaan berkas pengajuan permohonan PK Mustafa di PN Tanjungkarang. Foto : Ardi

MOMENTUM,Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

PN Tanjungkarang melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan PK Mustafa, Kamis, 5 Oktober 2023. PK diajukan Mustafa ke Mahkamah Agung untuk meminta putusan PN Tanjungkarang dibatalkan. 

Namun, sidang tidak bisa dilanjutkan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu sedang menghadiri diklat. Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada pekan depan, Kamis (12-10-2023). 

"Sidang ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri diklat untuk wilayah pengadilan tinggi tanjungkarang. Jadi akan kita laksanakan lagi pada Kamis depan 12 Oktober 2023," ucap Hakim Anggota Aria Verronica, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (5-10). 

M Yunus, Kuasa Hukum Mustafa, menjelaskan upaya hukum yang ditempuh kliennya. Menurut dia, Mustafa divonis dua hukuman untuk satu peristiwa yang sama. Dengan alasan itu, pihaknya mengajukan PK ke MA agar salah satu putusannya dibatalkan.

"Pada intinya kami mencantumkan dua poin, yang pertama yakni terkait Ne Bis In Idem. Dimana pada peristiwa yang sama Mustafa mendapat dua putusan, yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Tanjungkarang. Kita minta putusan dari PN Tanjungkarang dibatalkan, karena sudah ada putusan dari PN Jakarta Pusat sebelumnya," ujarnya.

Menurut Yunus, hal yang dimohonkan itu telah sesuai dengan hasil telaah berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP terkait keadaan baru. 

Seharusnya pada perkara yang menjerat Mustafa dengan satu peristiwa yang sama, tak dapat disidangkan sebanyak dua kali.

"Kita berpendapat ada keadaan baru yaitu semestinya perkara yang kedua ini Nebis, karena sudah ada putusannya meskipun deliknya berbeda. Selain itu pada PK ini kami juga menyoal disparitas di uang pengganti. Ada perlakuan berbeda terhadap perkara Mustafa dimana uang pengganti yang dijatuhkan tidak sesuai dengan subsidernya," imbuhnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho, enggan untuk berkomentar. 

"Kami belum bisa mengomentari lebih jauh, karena kan kami belum menerima berkasnya, belum dimulai persidangannya. Tetapi kalau terkait Ne Bis In Idem. Dua perkara itu jelas berbeda lokus dan tempusnya," katanya di luar persidangan, PN Tanjungkarang. 

Mustafa pada 2018 divonis PN Tipikor Jakarta Pusat atas kasus suap kepada beberapa oknum anggota DPRD Lampung Tengah.

Suap dilakukan dalam rangka mendapat tanda tangan persetujuan pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, sebesar Rp300 miliar.

Mustafa dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian dikenakan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun, sejak selesai menjalani pidana.

Kemudian, putusan di PN Tanjungkarang pada 2021, Mustafa dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Serta sejumlah uang pengganti senilai Rp17 miliar lebih, subsider dua tahun bui. Turut dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun sejak selesai menjalani pidana.  (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos