MOMENTUM, Bandarlampung--Proyek reklamasi pantai milik PT Sinarjaya Inti Mulya (SJIM) di Kelurahan Karangmaritim, Panjang, Bandarlampung, masih belum beroperasi.
Sejak diberhentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Minggu (19-9-2023) lalu, belum ada aktivitas penimbunan kembali.
Reklamasi tersebut diberhentikan sementara lantaran tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut (PKKPRL).
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, Rabu (1-11-2023) tidak ada aktivitas reklamasi di lokasi tersebut. Gerbang utama PT SJIM yang terbuat dari baja kurang lebih sepanjang delapan meter juga terlihat tertutup.
Wartawan hanya bertemu petugas keamanan (Satpam) PT SJIM. "Iya mas, sejak ditutup KKP reklamasi belum berjalan dan tidak ada aktivitas," kata Yayan Zehran, petugas keamanan PT SJIM.
Di lokasi reklamasi sama sekali tidak ada aktivitas, alat berat yang biasa dipergunakan untuk melakukan pengerjaan reklamasi pun sudah tidak ada di lokasi.
**Masyarakat Berubah
Sebelumnya masyarakat Karangmaritim sempat menolak setelah reklamasi tersebut berjalan kurang lebih satu bulan.
Hal itu lantaran nelayan kecil merasa kehilangan mata pecarian di pinggiran laut.
Namun, mereka yang sebelumnya menolak dengan adanya reklamasi tersebut kini sama sekali tidak mempermasalahkan dilanjutkan.
Hal itu dikatakan Ketua nelayan Karangmaritim Yamin.
"Daripada terbengkalai begini, inikan bisa dibilang buah simalakama, kalau ga dilanjutin maka timbunan ini bisa longsor dan laut akan dangkal. Kalau diselesaikan akan dibuatkan kanal baru untuk lewat perahu," kata Yamin.
Dia mengatakan, sebenarnya kegiatan reklamasi tidak ada kendala untuk nelayan Karangmaritim. "Nelayan sini aktivitasnya jauh semua," ujarnya.
"Paling yang dipinggiran itu ibu-ibu rumahtangga cari kerang," tambah dia.
Yamin menyampaikan, sejauh ini SJIM telah banyak melakukan pendekatan kepada masyarakat dan nelayan.
"Banyak pendekatan, mereka sekarang terbuka. Mereka juga siap siapa pun warga yang ingin bertemu," kata dia.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa nelayan Karangmaritim bakal mengajukan gugatan kepada PT SJIM melalui LBH Garuda Pattimura dan sedang menyiapkan gugatan class action atas reklamasi tersebut.
Namun, Yamin juga menampik kabar tersebut. "Kita ga tau (gugatan) itu," singkatnya.
Yamin menyebutkan, reklamasi dimungkinkan akan berlanjut setelah adanya kesepakatan antara PT SJIM dan warga pesisir yang terdampak.
"Pasti ada kesepakatan nantinya, dan kesepakatan ini untuk semua warga pesisir yang terdampak. Tidak hanya untuk nelayan," kata Yamin.
Dia juga menyampaikan ada beberapa bantuan yang telah dilakukan oleh PT SJIM kepada warga.
"Yang sudah dilakukan oleh SJIM adalah memberi bantuan perbaikan rumah ibadah, membagikan sembako dan membangunkan jalan di sekitaran rumah warga pesisir serta membuatkan sumur bor," terangnya.
"Sumur bor ini kita terima tiga titik, karena lokasinya tidak ada. Awalnya diberikan lima titik, tapi warga juga takut kalau banyak sumur bor nanti sumur lain ga keluar air. Sebagai penggantinya kita minta dibuatkan mushola," imbuhnya.
Warga Karangmaritim yang juga berprofesi sebagai nelayan, Cipto pun awalnya sangat menolak dengan dilakukannya reklamasi di Karangmaritim.
Tapi, saat ini dia menyebutkan setuju bila reklamasi ini akan dilanjutkan.
"Saya sangat mendukung SJIM, saya orang pertama yang berdiri dipihak SJIM. Dulu mungkin saya orang pertama yang berdiri membela masyarakat untuk reklamasi tidak dilanjutkan," kata dia.
"Kenapa seperti ini? karena hasilnya begini dan saya kecewa. Rekan-rekan yang dibela malah tergiur dengan apa yang katanya mau diberikan SJIM. Katanya warga mau dibuatkan badan hukum, dibuatakan koperasi dan dianggap sebagai anak angkat SJIM. Karena ketua nelayan juga setuju, yasudah sekalian saya akan berdiri untuk SJIM," imbuhnya menerangkan.
Lurah Karangmaritim, Juwanto mengklaim bahwa sudah tidak ada lagi masyarakat setempat yang merasa terdampak dengan adannya reklamasi.
"Alhamdulillah sudah tidak ada yang merasa terdampak. Dan memang sudah ada kesepakatan antara nelayan dan PT SJIM," kata dia saat dikonfirmasi melalui whatsapp.
Ditanya terkait apa saja yang menjadi kesepakatan antara nelayan dan PT SJIM, Juwanto mengatakan akan meminta pemaparan dari pihak SJIM.
"Nanti saya mintakan dari PT SJIM apa saja yang sudah disepakati," ujarnya.
Sementara pihak PT SJIM saat dikonfirmasi melalui nomor whatsApp 0811-72x-xxx ceklis satu.
Editor: Agung Darma Wijaya