Dugaan Pemerasan di PMD, 13 Personel Polres Lampung Utara Diperiksa Propam

img
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penanganan kasus dugaan pemerasan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara masih berlanjut. Sebanyak 13 personel Polres Lampung Utara diperiksa Bid Propam Polda Lampung.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi bimbingan teknologi (Bimtek) kepala desa di Dinas PMD Lampung Utara yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Dalam penanganan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Utara itu diduga terjadi pemerasan dan kriminalisasi terhadap tersangka. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap oknum yang terlibat. 

"Polda Lampung berkomitmen mengusut secara tuntas, oknum-oknum yang melanggar hukum. Hal itu adalah perintah langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika," kata Kombes Pol Umi kepada harianmomentum.com, Senin (6-11-2023). 

Umi menjelaskan, sejauh ini sudah 13 oknum polisi yang diperiksa Bid Propam Polda Lampung. "Mereka (13 oknum) yang diperiksa statusnya masih saksi, dari Polres Lampung Utara," ucap dia. 

Ditanyai apakah mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara yang disebut-sebut terlibat pada kasus tersebut telah diperiksa, dia mengatakan yang bersangkutan belum diperiksa.

"Saat ini oknum tersebut (Kasat Reskrim) belum diperiksa, tapi akan diperiksa," ungkapnya. 

Umi menjelaskan bahwa setiap oknum yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi bahkan terancam pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). 

"Artinya nanti 13 oknum dari Polres Lampung Utara yang sudah terperiksa dan jika terbukti melanggar akan dikenai sanksi dan sanksi terberatnya adalah PTDH," tandasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos