MOMENTUM, Bandarlampung--PT Sinar Jaya Intimulya (SJIM) akhirnya mengurus kelengkapan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Padahal, awalnya mereka bersikeras tak ingin mengurus dokumen tersebut untuk kegiatan reklamasi di Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.
Alhasil, pembangunan tersebut dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Baca Juga: Ditutup KKP, Proyek Reklamasi PT SJIM Masih Terhenti
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Liza Derni mengatakan, PT SJIM sudah melengkapi syarat untuk pengajuan PKKPRL.
"Kemarin sudah sempat mengajukan, tapi berkas belum lengkap. Sekarang sudah dilengkapi berkasnya," kata Liza, Minggu (5-11-2023).
Baca Juga: Walhi Soroti Reklamasi PT SJIM
Dia menyebutkan, saat ini proses pengajuan PKKPRL tinggal menunggu dari Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono.
"Tinggal menunggu surat tandatangan dari menteri saja. Jadi sudah clear," jelasnya.
Meski demikian, dia menegaskan, PT SJIM belum boleh melanjutkan pembangunan reklamasi sebelum PKKPRL diterbitkan.
"Tunggu keluar izinnya dulu baru diperbolehkan untuk melakukan reklamasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Proyek reklamasi pantai milik PT SJIM di Kelurahan Karangmaritim, Panjang, Bandarlampung, masih belum beroperasi.
Sejak diberhentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Minggu (19-9-2023) lalu, belum ada aktivitas penimbunan kembali.
Reklamasi tersebut diberhentikan sementara lantaran tidak mengantongi izin PKKPRL.
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, Rabu (1-11-2023) tidak ada aktivitas reklamasi di lokasi tersebut. Gerbang utama PT SJIM yang terbuat dari baja kurang lebih sepanjang delapan meter juga terlihat tertutup.
Wartawan hanya bertemu petugas keamanan (Satpam) PT SJIM. "Iya mas, sejak ditutup KKP reklamasi belum berjalan dan tidak ada aktivitas," kata Yayan Zehran, petugas keamanan PT SJIM.
Di lokasi reklamasi sama sekali tidak ada aktivitas, alat berat yang biasa dipergunakan untuk melakukan pengerjaan reklamasi pun sudah tidak ada di lokasi.
Sementara pihak PT SJIM saat dikonfirmasi melalui nomor whatsApp 0811-72x-xxx ceklis satu. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya