AKP Andri Gunakan Rekening Banpol untuk Simpan Uang Hasil Narkoba Jaringan Internasional

img
Terdakwa Andri Gustami menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi. Foto : Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung kembali mengelar sidang narkotik jaringan internasional dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polda Lampung Selatan, Andri Gustami, pada Senin (20-11-2023) 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan tersebut.

Ketiga saksi itu, Eko Dwi Prisatyo selaku bantuan polisi (banpol) di pos penjagaan seaport interdiction Bakauheni; Parlindungan Simanungsong anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan; dan Randi terdakwa lain yang mengirim upah dari hasil meloloskan narkoba kepada Andri Gustami. 

Dari ketiga saksi itu, yang pertama diperiksa Majelis Hakim untuk dimintai keterangan, Eko Dwi Prastyo dan Parlindungan Simanungsong. 

"Saat itu pak Kasat Narkoba (terdakwa) datang ke Pelabuhan Bakauheni ketika saya piket. Kemudian meminta untuk membuatkan kartu ATM BCA. Karena itu perintah atasan, saya langsung bilang siap," ucap Parlindungan. 

Setelah dimintai tolong, Parlindungan menjelaskan bahwa dia kemudian meminta seoarang banpol untuk membuka rekening BCA. 

"Saya tidak menaruh curiga saat itu, saya minta Eko untuk membuat rekening, kebetulan Eko saat itu sudah punya rekening BCA sejak 2022 tapi tidak memiliki buku rekening dan ATM," jelas dia. 

Setelah itu, Eko diminta untuk mencetak ATM BCA oleh Parlindungan di Jalan Antasari, Bandarlampung. Eko ditemani oleh Audi yang juga anggota Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan. 

"Saat pembuatan ATM itu, Eko ditemani Audi karena saya harus mengurus adik saya yang baru meninggal saat itu," jelas Parlindungan. 

Setelah membuat ATM tersebut kemudian, Eko diminta oleh Audi untuk mengganti alamat email dan nomor telepon seluler saat membuat buku rekening dengan nomor milik terdakwa Andri Gustami. 

"Niat saya cuma bantu waktu itu, saya disuruh Audi mencetak kartu ATM tapi dengan merubah profil ATM dengan nomor ponsel dan email milik pak Andri (terdakwa). Usai membuat ATM saya dikasih Audi Rp500 ribu katanya dari pak Kasat (terdakwa)," jelas Eko di hadapan Majelis Hakim.

Majelis hakim meragukan keterangan saksi Eko Dwi Prasetyo dalam persidangan. Dia menyebut Eko tengah bersandiwara. Karena memberikan rekeningnya begitu saja kepada terdakwa tanpa alasan apa pun kecuali karena ingin membantu. 

Ditanya soal kedekatannya dengan Andri, Eko mengaku tidak ada. Eko hanya menyebut berniat ikhlas membantu karena dimintai tolong oleh teman polisi.

"Saya tidak percaya. Benar kamu engga kenal sedalam itu, Itu kan tidak biasa. Saudara emang engga bisa apa menanyakan untuk apa rekening yang diminta. Kesaksian Saudara ini seperti akting, sok bodoh di sidang ini," ujar hakim.

Hakim mengungkapkan bahwa dari rekening miliknya tersebut, terdakwa Andri Gustami melakukan transaksi beberapa kali dengan jumlah Rp320 juta.

Sebelumnya terungkap bahwa AKP Andri Gustami turut menggunakan rekening tabungan milik Asisten Rumah Tangganya, untuk menampung uang dari pendistribusian narkoba.

Jaksa juga akan menghadirkan seorang lagi pemilik buku tabungan atas nama Selva pada gelaran sidang mendatang, yang turut digunakan terdakwa.

Sidang kembali digelar pada Kamis 23 November 2033 dengan agenda mendengar keterangan saksi. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos