MOMENTUM, Mesuji -- Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 Kabupaten Mesuji menunggu keputusan Gubernur Lampung.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, di ruang kerjanya, Senin 27-10-2023.
Menurut dia, UMK tahun depan di Kabupaten Mesuji menunggu keputusan Gubernur Lampung setelah dirapatkan Dewan Pengupahan Propinsi Lampung.
"Besaran UMK belum bisa kita umumkan. Namun dipastikan, UMK tahun ini naik dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2,673 juta per bulan," katanya.
Menurut dia, persoalan UMK tahun 2024, sudah dirapatkan pada 24 November. Hasilnya, juga sudah disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
"Masih ada waktu. Batas akhir penetapan UMK sampai 30 November 2023," ungkapnya.
Dalam mengusulkan perubahan nominal UMK, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dalam perhitungan upah minimum kabupaten tidak sembarang. Kami mengandeng instansi terkait kasi datun kejaksaan negeri untuk pendampingan", katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon