MOMENTUM, Metro--Peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum pada satuan pendidikan menjadi program rutin yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, setiap pekan. Program tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi penyuluhan dan pembinaan hukum.
Kali ini, program tersebut dihelat SMP Negeri 4 Kota Metro. Kegiatan dibuka Asisten I Sekretariat Pemkot Metro Supriyadi, Senin (11-12-2023).
Supriyadi mengatakan, program tersebut bertujuan memberikan pemahaman aturan hukum kepada para aparatur sipil negara di lingkup satuan pendidikan.
"Para guru harus memahami beragam aturan hukum, terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban," kata Supriyadi.
Di melanjutkan, saat ini terjadi sejumlah fenomena dan perubahan aturan yang bisa menyebabkan para guru terlibat masalah hukum dalam proses pelaksanaan tugas dan kewajiban.
“Saat ini ada perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aturan Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, ASN d dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat apabila tersandung masalah hukum,” jelasnya.
“Untuk menghindari hal itu saya sarankan bapak-ibu untuk tidak terpancing emosi. Tanamkan budaya sabar yang luar biasa dan lakukan selalu yang namanya pembinaan dan lakukan komunikasi yang baik dengan peserta didik maupun wali murid,” pintanya.
Dia juga mengingatkan kepada para ASN di satuan pendidikan agar tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan seluruh tahapan pemilu tahun 2024.
“Kita (ASN) dilarang dukung-mendukung, tapi bisa mengunakan hak suara saat pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024,” tegasnya
Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro Suwandi menyampaikan, latar belakang kegiatan tersebut karena maraknya persoalan-persoalan yang terjadi dikalangan remaja, seperti tauran, bullying dan tindakan kekerasan. Karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di tiap sekolah. (**)
Editor: Munizar