MOMENTUM, Liwa -- Terdapat sekitar 25 pekon/desa di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang kerap terjadi konflik antara manusia dan satwa. Kejadian ini kerap menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat setempat.
Untuk meminimalisir konflik manusia dan satwa berkepanjangan, Pemkab Lambar meluncurkan buku peta jalan (road map) peran dan komitmen multipihak terhadap mitigasi konflik satwa dan peningkatan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan tahun 2023-2028.
Buku peta jalan itu hasil rancangan Pemkab Lambar bersama Wildlife Conservation Society Indonesian Program (WCSIP). Diluncurkan oleh Penjabat Bupati Lambar, Nukman di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Kamis 21 Desember 2023.
Peluncurkan dihadiri 79 peserta, terdiri dari para pejabat Pemkab Lambar, pejabat dari intansi vertikal, camat, peratin/kepala desa, lembaga swadaya masyarakat (NGO), perusahaan, perbankan dan pihak lainnya.
Buku tersebut dibahas dengan menghadirkan tiga narasumber: Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Nukman mengatakan, peta jalan ditujukan untuk mengintegrasikan kearifan lokal dan melibatkan berbagai pihak baik pemerintah maupun non pemerintah, serta masyarakat. Dengan hadirnya langkah ini, diharapkan dapat menjadi solusi dalam menangani konflik manusia dan satwa liar di wilayah kabupaten Lampung Barat.
Serta dapat diiringi dengan meningkatnya perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan di 25 pekon pada 12 kecamatan yang terdampak konflik.
"Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi peta jalan terwujudnya penghidupan berkelanjutan melalui model pengelolaan atau mitigasi konflik manusia dan satwa luar harmonis, afaptif, responsif, dan bertanggung jawab serta meningkatnya perekonomian masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat," kata Nukman.
Nukman mengunginkan poin-poin teknis pada sasaran rencana kerja dan kegiatan mitigasi konflik dapat diimplementasikan pihak-pihak terkait, terutama perangkat daerah, kecamatan dan pemerintah pekon.
"Pekon bisa menjadikan buku peta jalan sebagai salah satu dasar dalam mengalokasikan anggaran guna melakukan mitigasi bencana, termasuk bencana yang ditimbulkan oleh konflik satwa dan peningkatan ekonomi masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon