Harianmomentum.com-- DPP Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memperpanjang surat tugas yang diberikan
kepada Bakal Calon Gubernur (Bacagub) M Ridho Ficardo hingga akhir Desember
mendatang.
Surat tugas untuk mencari koalisi
partai dan calon wakil gubernur tersebut, sebelumnya habis pada 30 November
2017.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris
Jendral (Wasekjen) DPP PPP Achmad Baidowi, saat dihubungi melalui sambungan telepon,
Sabtu (2/12).
Awik sapaan akrabnya mengatakan,
penundaan tersebut dikarenakan Ridho belum memenuhi surat tugas yang diberikan
DPP.
Sehingga, lanjut dia, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan, DPP akhirnya memperpanjang surat tugas tersebut.
"Sebenarnya bukan karena belum
memenuhi surat tugas saja, tapi ada beberapa situasi yang kita lihat. Baik di
daerah ataupun situasi di tingkat nasional juga. Makanya berdasarkan
pertimbangan surat tugasnya kita perpanjang sampai 31 Desember nanti,"
ujar Awik kepada harianmomentum.com.
Selain itu, menurut dia, waktu yang
diberikan DPP pada Ridho sebelumnya sangat singkat.
Akhirnya, dia mengatakan, hingga
batas waktu yang ditentukan belum juga mendapatkan koalisi dan wakil.
"Sebenarnya waktu juga sangat
singkat. Tapi bukan hanya di Lampung, karena ada daerah lain juga yang
melakukan perpanjangan," jelasnya.
Ketua DPW PPP Lampung Hasanusi
mengatakan, perpanjangan bukan dikarenakan ada masalah.
Namun, dia menyatakan, Ridho belum
mendapatkan pasangan untuk maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) mendatang.
Karena itu, DPP menunda mengeluarkan
rekomendasi hingga akhir Desember mendatang.
"Sebenarnya tidak ada masalah,
tapi karena DPP ingin langsung mengeluarkan rekomendasi bersamaan dengan
formulir B1KWK, buat daftar di KPU. Jadi kerjanya tidak dua tiga kali,"
kata Hasanusi kepada harianmomentum.com.
Dia meyakini, DPP PPP pasti akan
mengusung Ridho pada Pilgub mendatang.
"Kita yakin beliau mendapatkan
wakil yang cocok, kalau untuk koalisi insya'Allah cukup, tapi belum bisa
disampaikan sekarang," tuturnya.
Saat disinggung terkait partai yang
telah merapat ke Ridho, Hasanusi mengaku belum dapat menyebutkan namanya.
"Nanti kalau sudah waktunya, pasti akan disampaikan. Kalau sekarang belum," pungkasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum