MOMENTUM, Kalianda--Warga Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) berbondong-bondong mendatangi Kantor Mapolres Lampung Selatan untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Selasa (16-1-2024).
Perwakilan masyarakat Tugiyo menyampaikan, terima kasih kepada pihak Polres Lampung Selatan yang dipimpin AKBP Yusriandi Yusrin.
“Intinya kami datang untuk memberikan apresiasi kepada bapak kapolres dan seluruh jajaran khususnya di Unit Harda yang sudah melakukan penyidikan dan melakukan P21 proses tanah kami,” ucapanya.
“Sekali lagi saya memberikan apresiasi setinggi tinggi nya dengan mengucapkan terima kasih setinggi tingginya kepada Polres Lampung Selatan yang sudah bekerja luar biasa untuk kami,” tambah dia.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan menyambut baik kehadiran warga Desa Karangsari. “Saya mengucapkan terima kasih, atas apresiasi bapak ibu sekalian kepada Polres Lampung Selatan," ucapnya menyabut kehadiran warga Desa Karangsari.
AKBP Yusriandi menyampaikan tindakan itu merupakan tugas Polri. "Hal ini merupakan komitmen mewujudkan legitimasi sosial dan juga mewujudkan legitimasi penegakkan hukum. Polres Lampung Selatan terus berproses memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat untuk merespon keluhan yang ada di masyarakat dalam hal proses penegakan hukum," ujar dia.
“Alhamdulillah, untuk perkara yang bapak ibu rasakan selama ini sudah selesai, P21 dan tahap dua, ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami bisa menyelesaikan perkara ini, tapi itu tidak lepas memang sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan terbaik dalam rangka penanganan percepatan penyelesaian perkara” lanjutnya AKBP Yusriandi Yusrin.
Dia juga menyampaikan apresiasi warga itu menjadi motivasi untuk lebih semangat, sehingga terus meningkatkan kinerja di tahun 2024.
Diketahui, PW yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan beserta barang bukti atau tahap 2 dilimpahkan dari Polres Lampung Selatan ke Kejari dalam tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP.
Pelaku PW memalsukan surat menggunakan pengajuan permohonan sertifikat melalui Prona alias Proyek Operasi Nasional Agraria di Desa Bangunrejo tahun 2016, sebanyak 44 pemohon yang terdiri dari 27 atas nama masyarakat Desa Bangun Rejo dan 17 warga Desa Sidomulyo.(**)
Editor: Agus Setyawan