MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang kasus narkoba jaringan internasional dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), Andri Gustami, ditunda pekan depan, Kamis 1 Februari 2024.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
"Berkas tuntutan JPU belum siap, dan ketua hakim tidak hadir," ujarnya dalam ruang sidang, Kamis, (25-1-2024).
Sementara Penasihat Hukum (PH) Andri Gustami, Zulfikar Alibutho mengatakan, alasan penundaan sidang datang dari JPU.
"Alasan penundaanya datang dari JPU. Kami lihat waktu penahanan juga sudah berkurang. Kami menyerahkan penundaan ini kepada kebijakan JPU," kata dia.
"Tapi kita masih aman untuk pembelaan yang cukup. Ini pertimbangan dari JPU itu sangat internal jadi saya kurang faham alasan utamanya," sambungnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon