MOMENTUM, Bandarlampung--Masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2021, seorang pria berinisial YA (51) dan perempuan JD (22), diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Keduanya merupakan terpidana kasus perzinahan yang divonis dua bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada 2020. Dengan sangkaan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
"Pada hari Jumat 26 Januari 2024, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan asal Kejari Bandarlampung. Penangkapan dilakukan terhadap terpidana YA (51) yang berlokasi di Jakarta dilanjutkan dengan penangkapan JD (22) di Bandarlampung," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Angga Mahatma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 27 Januari 2024.
Selanjutnya, jelas Angga, tim tabur Kejagung menyerahkan terpidana YA dan JD ke Kejaksaan Tinggi Lampung bersama kejari setempat.
"Penyerahan dua terpidana dilakukan di Kejari Bandaralampung pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB," jelas dia.
Dia menjelaskan, penangkapan kedua DPO yang berstatus sebagai terpidana itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT), Tanjungkarang.
Angga menuturkan bahwa kronologis perkara tersebut berawal pada 17 Mei 2019. Terpidana YA, yang merupakan suami sah NF, melakukan nikah siri dengan JD tanpa sepengetahuannya.
Kemudian, saat keduanya menginap di salah satu hotel di Kecamatan Sukarame, Bandarlampun pada 24 Maret 2020. NF melaporkan aktifitas suaminya itu ke pihak berwajib dan digrebek warga setempat.
"Saat ini YA telah dieksekusi ke dalam Rutan Kelas I Bandarlampung. Sedangkan terpidana JD di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon