Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus

img
Febri Diansyah. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri Diansyah mengatakan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum baru dilakukan menjelang pemeriksaan perdana Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.

"Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Dalam pemeriksaan perdana, Febri Adriansyah disebut mendapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut masih bersifat umum, meliputi identitas, riwayat pekerjaan, serta informasi dasar lainnya.

"Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data, informasi-informasi umum lainnya, karena proses pemeriksaan ini sebenarnya baru pemeriksaan awal," ujar Febri Diansyah.

Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dengan memenuhi panggilan penyidik serta menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.

"Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan. Bahkan juga dilakukan proses penahanan. Kami berharap semua pihak mengawal proses ini agar berjalan secara benar sesuai hukum," katanya.

Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat malam.

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos