MOMENTUM, Jakarta – Mabes Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian kami juga telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Dedi.
Selain dugaan korupsi, Febrie juga dijerat dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Menurut Dedi, penyidik menilai terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkara ini, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP lama.
Hingga berita ini diturunkan, Polri belum merinci konstruksi perkara, peran tersangka, maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut.(*)
Editor: Muhammad Furqon
