Oknum Satpam Gasak Inti Sawit PTPN 7 Lampung Selatan

img
Pengungkapan kasus pencurian inti sawit milik PTPN 7 dipimpin Kapolsek Natar, Kompol Hendra. Foto : Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung-- Polisi meringkus tiga orang pelaku pencurian inti sawit seberat 48 ton di PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari ketiga pelaku tersebut satu diantaranya adalah oknum satpam. 

Tiga pelaku itu adalah Eka Santoso (21), Rian Pradana (29) dan Martono (36). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran. 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Natar, Kompol Hendra mengatakan bahwa dari ketiganya, satu pelaku yaitu Martono, merupakan satpam di PTPN 7 Unit Rejosari Pematang. 

"Martono adalah oknum satpam di perusahaan tersebut, sehingga tindak pidana pencurian tersebut mudah dilakukan oleh para pelaku," kata Kompol Hendra saat jumpa pers di mapolsek setempat, Jumat 23 Februari 2024.

Selain Martono, kata Hendra, ada seorang pelaku lagi yang terlibat dan merupakan mantan satpam berinisial DD di perusahaan tersebut, masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Pelaku DD yang menjadi otak pelakunya, merencanakan pencurian tersebut. Saat ini masih buron," jelas dia. 

Hendra menuturkan, peristiwa pencurian inti sawit tersebut terjadi pada Selasa 13 Februari 2024.

"Para pelaku masuk menggunakan truk colt diesel ke area kantor PTPN melalui gerbang utama yang dijaga oleh pelaku Martono yang merupakan  supir angkutan TBS yang bertugas membawa barang curian," kata dia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit pihak PTPN, perusahaan tersebut terhitung telah kehilangan sebanyak 48 ton inti sawit. 

"Jika dirupiahkan, PTPN mengalami kerugian kurang lebih Rp64 juta. Pencurian tersebut telah berlangsung beberapa kaki sejak Januari 2023 hingga Februari 2024," katanya. 

Hendra menuturkan, ketiga tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Natar di kediamannya masing-masing, pada Sabtu 17 Februari 2024. 

"Para tersangka dijerat Pasl 363 KUHpidana  tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. 

Terpisah, Manager PTPN 1 Regional 7 Pematang Kiwa, Rusman Aliyusuf ucapan rasa terimakasih disampaikan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Natar yang telah mengungkap kasus tersebut. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Lampung Selatan, terutama kepada Kapolsek Natar berserta jajaran. Telah menanggapi laporan kami dan memproses kasusnya sampai dengan penangkapan pelaku," ucap dia. 

Terkait pihak internal yang terlibat pencurian, kata dia, PTPN 7 akan melakukan pembersihan terhadap karyawan yang bandel. 

"Karyawan kita yang melakukan tindakan kriminal seperti ini akan kita bersihkan. Artinya kita terbuka dengan pihak kepolisian apabila karyawan kita ada yang terlibat maka akan kita laporkan," tegas dia. 

Dia menegaskan, bukan hanya pihak eksternal tetapi juga internal akan kita bersihkan. 

"Alhamdulillah saat ini sudah diproses oleh Polsek Natar. Semoga kerja sama ini makin erat ke depan. Kita akan melaporkan secara menerus terkait  hal hal seperti ini," jelas dia. 

Dia menegaskan, perusahaan tidak akan mentolerir jika ada pihak internal melakukan tindak pidana seperti itu.

"Jika terlibat dan terbukti makan kita segra laporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos