Dugaan Politik Uang Libatkan Anggota KPU, Bawaslu Lampung Tidak Boleh Diam

img
Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung harus taat prosedur dalam menanganni pengaduan, termasuk soal dugaan politik uang yang melibatkan anggota KPU Bandarlampung.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza menyatakan peduli terhadap pelaksaan pemilu yang transparan.

Menurut dia, sebenarnya, menjadi pesoalan klasik ketika penanganan dugaan pelanggaran pemilu tidak transparan dan tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanismenya. Masyarakat pada umumnya akan melihat ini sebagai pelanggaran pemilu yang biasa.

"Persoalan tersebut harus ditindaklanjuti lebih serius oleh Bawaslu Provinsi Lampung demi menjaga asas dan kualitas demokrasi," kata Tiyas, Rabu (28-2-2024).

Persoalan yang melibatkan salah satu Anggota KPU Kota Bandarlampung dan juga badan adhoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panwaslu Kecamatan), itu menurutnya harus ditelusuri secara mendalam.

Misalnya, soal hasil pemanggilan PPK oleh KPU Bandarlampung dan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Bandarlampung, perkembangannya harus diinformasikan kepada publik. Sehingga masyarakat tidak menduga-duga ada permainan.

Ia juga menekankan terkait regulasi yang seharusnya dijalankan. Meskipun laporan yang dilayangkan caleg Erwin Nasution terhadap oknum KPU Bandarlampung telah dicabut.

Jika merujuk pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (4), kata dia, setiap laporan dugaan pelanggaran, harus dijadikan sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti dan ditelusuri kebenarannya.

Karena itu, lanjut dia, Bawaslu Lampung segera mengambil tindakan dan merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Anggota KPU Bandarlampung tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Bawaslu dan KPU, khususnya di Provinsi Lampung sudah semestinya mengevaluasi kinerja seluruh jajaran dan tingkatan agar menjadi perhatian khusus karena saat ini dan beberapa bulan ke depan mereka akan mempersiapkan pemilihan kepala daerah," harapnya.

Tentu, kata dia, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku supaya menjadi efek jera sekaligus mewujudkan demokrasi yang maju dan berkeadilan. 

"Masyarakat pasti menginginkan penyelenggara Pemilu yang amanah, yang mampu menjaga kredibiltas dalam mengawal pesta demokrasi yang begitu panjang tahapannya dan begitu besar biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota KPU kota Bandarlampung berinisial FT diduga menerima uang ratusan juta dari salah calon legislatif (Caleg) PDIP untuk DPRD Kota Bandarlampung, Erwin Nasution dengan janji memenangkan suara pada Pemilu 2024.

Dugaan itu muncul ketika caleg Erwin Nasution melaporkan FT bersama tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung. Sementara, saat ini Erwin telah menarik laporan tersebut. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos