MK Tetapkan Pilkada Serentak Digelar November 2024

img
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.

Mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, kader PDIP itu maju sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 4 dengan perolehan suara terbanyak sebesar 46.417 suara.

Kemudian ada Mantan Bupati Tulangbawang Winarti Caleg DPRD Provinsi Dapil 6 dari PDIP ini mampu menproleh suara 17.932 suara.

Mantan Bupati Tanggamus Dewi Handajani. Dia mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Tanggamus 1, dengan perolehan tertinggi sebesar 2.768 suara.

Selanjutnya, Mantan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Lampung II, dan berhasil memperoleh 104.714 suara.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, dengan akan berlangsungnya Pilkada pada bulan November, sesuai tahapan Pilkada yang diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 pendaftaran pasangan calon digelar pada 27 Agustus 2024.

"Maka jika ada Caleg terpilih yang ingin maju sebagai Calon Kada, diwajibkan mundur, maksimal sebelum penempatan Paslon Kada," katanya.(*)

Berikut tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024:

24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024--Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024--Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024--Penelitian Persyaratan Calon

22 September 2024 hingga 22 September 2024--Penetapan Pasangan Calon

25 September 2024 hingga 23 November 2024--Kampanye

27 November 2024 hingga 27 November 2024--Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024 hingga 16 Desember 2024--Penghitungan dan Rekapitulasi Suara.


  • Lanjut ke halaman

  • 1
  • 2




Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos