MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, FT yang menerima Rp530 juta dari calon legislatif (Caleg) Erwin Nasution terus bergulir.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah meregistrasi dugaan kasus itu dari laporan Laskar Lampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan Bawaslu akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak.
"Kami sudah bahas dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ada tidak tindak pidana pemilu laporan Laskar Lampung terkait oknum KPU. Hasil kajian tidak ditemukan tindak pidana pemilu hanya urusan etik. Sebenernya ada pidana umum, tapi tergantung Gakkumdu," ujar Tamri, Jumat, (1-3-2024).
Baca Juga: Dugaan Suap Rp530 Juta, Komisioner KPU FT Bantah Terima Uang dari Caleg
Pada hari ini kata Tamri, Bawaslu Lampung telah melakukan rapat pleno dan telah meregistrasi dan dinyatakan syarat formil dan materil untuk dugaan pelanggaran etika terpenuhi.
"Beberapa hari kedepan kita akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan yang dianggap berkomitmen," bebernya.
Tamri menjelaskan, untuk pihak terkait yang diduga juga menerima uang dari caleg Erwin Nasution yaitu Ketua Panwascam Kedaton kemudian Panwascam Wayhalim, hal itu akan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung.
"Penanganan tingkat ad hoc ada kewenangan di kabupaten/kota jadi Panwascam kita limpahkan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung untuk pelanggaran kode etik. Bawaslu Lampung hanya menangani FT," bebernya. (***)
Editor: Muhammad Furqon