MOMENTUM, Bumiratunuban--Dua pria di Lampung Tengah todong warga pakai pistol mainan di jalan, kini berhasil diringkus Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratunuban.
Pistol mainan yang dibawa SP (53) dan DS (32) digunakan untuk menodong Wahyu Hatarto (31) di jalan Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratunuban pada Sabtu (2-3-2024).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Bumiratunuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kedua pelaku beraksi pada malam hari, sekira pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku sempat kabur waktu dikejar warga saat kejadian, tapi SP dan DS berhasil dicokok pada hari, Minggu (10/3/24) kemarin.
"Saat pelaku dan barang bukti kita gulung, ternyata senjata api yang dipakai untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) adalah pistol mainan. Saat diperiksa, kedua pelaku adalah warga Dusun II Kampung Bumiraharjo," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (12-3).
Kapolsek mengatakan dari pengakuan SP dan DS, cara mereka melakukan aksinya yakni dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX plat T 3713 MP berboncengan. Mulanya, korban dipantau dan dibuntuti selama di jalan Kampung Bumiraharjo.
"Saat di tempat sepi, pelaku memepet dan menghadang sepeda motor merk Honda Beat BE 3940 IB milik korban, satu pelaku lalu menodongkan pistol sambil berteriak mengancam. Karena takut ditembak, korban turun dari motor. Saat pelaku menaiki motornya barulah dia berteriak minta bantuan warga," ungkapnya.
Kapolsek melanjutkan, warga yang mendengar teriakan korban di depannya, langsung mengejar pelaku kurang lebih 100 meter dan menabrakkan dirinya ke pelaku yang sedang membawa sepeda motor korban. Karena ditabrak warga, SP dan DS bergegas kabur meninggalkan motor dan korbannya.
Masih dikatakan Kapolsek, pelaku SP berhasil diamankan Polisi di rumahnya setelah korban melapor. Disusul penangkapan pelaku DS sekira pukul 00.30 WIB di tempat persembunyiannya.
Kini, kata Kapolsek, kedua pelaku berikut pistol mainan, dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Bumiratunuban guna pengembangan lebih lanjut.
"SP dan DS dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, keduanya diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan