MOMENTUM, Gunungsugih -- Seorang anggota Unit Reserse Umum (Resum) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung Tengah, Briptu SAH, 28 tahun, ditemukan tewas di Kamar 04 Losmen Tegar, Kampung Setiabhakti, Kecamatan Seputihbanyak, Sabtu 23 Maret 2024.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan, jenazah Briptu SAH pertama kali ditemukan oleh penjaga malam Losmen Tegar, Iswanto (54) yang akan membersihkan kamar. Saksi dikagetkan dengan adanya kaki yang menjuntai keluar dari bawah dipan.
Sadar telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saksi segera melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik losmen untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
Berdasar laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Kurang dari tiga jam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan jajaran Polsek Seputihbanyak membekuk seorang anak baru gede (ABG) yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Briptu SAH.
Tersangka yang ditangkap berinisial AEA (17), asal Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah. Menurut Andik Purnomo, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban Briptu SAH karena ingin menguasai harta korban.
"Untuk menguasai harta-benda korban. Pelaku AEA, melakukan berbagai upaya, dari mengajak korban bernyanyi di sebuah karaoke hingga menenggak minuman keras," katanya.
Di saat korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri, kata Kapolres, pelaku memanfaatkan kondisi itu untuk membunuh korban dengan cara membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian dalam (singlet) milik korban.
Selanjutnya, kata Kapolres, setelah korban dipastikan sudah meninggal dunia, jenazahnya disimpan di bawah dipan. Lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga dibawa menginap di losmen tersebut.
Tertangkapnya pelaku, setelah Polsek Seputihbanyak mendapatkan laporan dari pemilik losmen. Berbekal laporan dari pemilik losmen tersebut, Tim Tekab 308 dengan dipimpin Kapolres Lampung Tengah bersama kapolsek dan anggota Polsek Seputihbanyak melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Hasilnya, kurang dari tiga jam, pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kecamatan Seputihraman saat berusaha kabur membawa mobil milik korban. Untuk sementara ini, polisi sedang mendalami kasus tersebut hingga peristiwa ini menjadi terang benderang," tegasnya.
Kapolres mengatakan, ada empat orang yang diamankan polisi. "Sementara baru empat orang kita amankan. Sedang dalam pendalaman. Dugaan pertama, pelakunya adalah AEA dan untuk sementara ini dijerat dengan pasal 338 atau 365 KUHPidana, imbuhnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon